Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Setiap Kelurahan

pbb

Analysis.co.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait yang mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan pos pengaduan akan dibangun setiap kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Pemkot Parepare akan membentuk pos pengaduan di masing-masing kelurahan,” jelasnya, lewat keterangannya yang diterima, Jumat (22/8/2025).

“Pos pengaduan ini menerima yang berkaitan dengan SPPT PBB,” tambahnya.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.

Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:

≤ Rp250 juta : 0,025%
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5 persen wajib pajak mengalami penurunan, 16,89 persen tetap, dan 17,61 persen mengalami kenaikan.

Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% persen pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Sosialisasi Masif dan Target Pajak

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.

Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1 persen dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar.

Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *