Utarakannews.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan sementara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak yang mengalami kenaikan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan Wali Kota Parepare telah mengambil keputusan untuk merespons dinamika di masyarakat penyesuaian PBB.
“Jadi bapak Wali Kota memutuskan untuk menunda (penagihan) yang mengalami kenaikan,” kata Amarun Agung Hamka, saat ditemui media, Rabu (20/8/2025).
“Alasan penundaan, karena sudah ada beberapa wajib pajak yang datang mengeluhkan terhadap kenaikan tersebut. Sehingga kami butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kemudian kita lakukan konsultasi,” jelasnya.
Amarun Agung Hamka mengungkapkan ada 9.015 wajib yang mengalami penyesuaian PBB dari 51.183 di Kota Parepare.
“Yang mengalami kenaikan ada 9.015. Kemudian yang mengalami penurunan lebih banyak, 33.544 wajib pajak. Kemudian yang tidak naik sekitar 8.624,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejak tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB sampai sekarang.
Pria yang akrab disapa Hamka mengungkapkan Wali Kota memutuskan menunda penagihan PBB sembari konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Karena kenaikan ini sebenarnya adalah rekomendasi dari BPK, bahwa dari tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB, sedangkan harga tanah terus melonjak,” .
“Jadi inilah yang menjadi rekomendasi dari BPK, sehingga kami memutuskan untuk berkonsultasi, sambil menunda proses kenaikan yang 9.015 wajib pajak,” pungkasnya.