Utarakannews.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemko) Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) melayangkan surat kepada pengelola bangunan Pojok UMKM Di Jalan Bau Massepe.
Permintaan pengosongan ini pun sempat dikomplain oleh pengelola secara langsung.
Bangunan Pojok UMKM ini sendiri merupakan aset Pemkot Parepare dan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran pemanfaatannya butuh evaluasi.
Kepala Bidang Aset, Musdaliah Karim menjelaskan bangunan dan tanah pojok UMKM merupakan aset Pemkot Parepare dengan sertifikat Hak Pakai nomor 00145 dengan luas 53 meter persegi.
Ia menjelaskan permintaan pengosongan ini guna penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah.
“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah ataui PAD,” jelas Musdaliah, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Melalui penataan aset yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Musdaliah menuturkan, peluang Pojok UMKM sangat besar dalam kontribusinya dalam memasukkan PAD karena berada di wilayah kawasan strategis.
Selama ini, kata dia Pojok UMKM merupakan inkubator UMKM sehingga wadah tersebut akan dimaksimalkan dengan memberikan ruang di Balai Ainun bersama dengan komunitas binaan Pemkot lainnya.
