Utarakannews.com, Parepare – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan menuai sorotan baru-baru ini. Praktik penahanan ijazah dinilai sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja.
Praktik itu tidak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia. Diketahui,
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Namun, itu dinilai lemah.
SE itu dinilai hanya merupakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dari pejabat kepada bawahannya, dan bukan norma hukum yang bersifat memaksa atau mengikat secara eksternal. Namun kini, belum ada aturan eksplisit secara langsung melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Menyikapi hal itu, seorang konstituen mendorong DPRD Parepare untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri reses, anggota DPRD Parepare, Sappe, pada Sabtu (23/5/2025) kemarin.
“Sebagaimana baiknya mungkin itu, kalau bisa saya mendorong bapak dewan ini untuk membuat Perda. Kenapa saya mendorong hal ini, agar dikemudian hari tidak ada yang seperti ini,” lontarkan ke Sappe.
Karena sampai hari ini tegas dia, kejadian tersebut belum ditemukan di Parepare. Ia menduga, kejadian penahanan ijazah ada, namun belum ada berani bersuara atau melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau bisa marilah kita bersama-sama mendorong agar Perda terkait larangan menahan dokumen pribadi pekerja itu diterbitkan,” harapnya.
Sementara itu, legislator PKS Parepare, Sappe akan mendorong apa yang mejadi aspirasi masyarakat ini ke DPRD. Pihaknya kata dia, akan berkoordinasi bersama Pemkot Parepare melalui instansi yang menangani persoalan tersebut.
“Tentunya ini menjadi aspirasi dan saya akan mendorong ke DPRD. Melalui pemerintah nantinya kita membuat Perda bagaimana melindungi hak milik warga kita. Setidaknya tidak boleh menjadi atau ditahan ijazahnya ketika dia berhenti kerja,” tandasnya.