Wali Kota Parepare Dukung Kemenkumham Sulsel Usul Mantao sebagai KIK, Bukti Nyata Dorong UMKM

Utarakannews.com, Parepare – Kanwil Kemenkum Sulsel sedang mengkaji Produk Unggulan Kota Parepare yakni Mantao Parepare, untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bentuk Indikasi Asal.

Mantao Parepare ini diketahui, oleh-oleh khas dari kota kelahiran Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang banyak diminati oleh pendatang dari berbagai daerah di Sulsel maupun di luar provinsi Sulsel.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam pertemuan dengan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel yang digelar kemarin di Kantor Walikota Parepare, mendukung langkah Kanwil Sulsel dalam mendorong perekonomian masyarakat Parepare.

“Hal ini tentu sangat positif agar masyarakat kita dapat lebih sejahtera dengan menghadirkan produk-produk UMKM yang telah terdaftar di Kekayaan Intelektualnya sehingga memperoleh perlindungan hukum dan tentunya memiliki nilai jual yang tinggi,” Ujarnya.

Ia jmenyampaikan, pihaknya mendukung pelaku UMKM dan berkomitmen bersama jajarannya untuk memfasilitasi pelaku-pelaku UMKM di Parepare.

Selain Mantao Parepare, terdapat Tarian dan Ritual Adat lainnya yang juga sedang dikaji pencatatan KIKnya yakni Tari Jeppeng, Tari Latu’salima, Tari Mappakaraja, Tari Assalam, Tari Ajattapareng, Ritual Mallipa, Ritual Mappano’, Ritual Mappalili, Ritual Mappasili dan Ritual Mappacci.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil  Kemenkumhan Sulsel) Andi Basmal menuturkan, pengusulan mantao parepare ini akan dilakukan pendampingan oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

“Produk Mantao Parepare ini menjadi oleh-oleh khas dari Parepare yang salah satunya banyak diminati oleh pendatang baik pendatang dari berbagai daerah di Sulsel maupun di luar provinsi Sulsel. Ini juga merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan dengan Wali Kota Parepare,” tuturnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menyampaikan, bahwa indikasi asal merupakan ciri yang menunjukkan asal suatu barang yang tidak secara langsung berkaitan dengan faktor alam dan berfungsi sebagai tanda identifikasi asal produksi.

“Berkaitan dengan produk ini, pencatatannya sangat penting karena sangat potensial meningkatkan perekonomian masyarakat Parepare. Produk ini harus terus didorong untuk dipasarkan hingga ke pasar nasional,” ungkap Demson.

“Nama produk Mantao Pare ini telah didaftarkan mereknya sejak 2013 lalu dan telah diperpanjang hingga tahun 2033,” tukas Demson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *