Usai Serahkan Hasil Reses, DPRD Tancap Gas Tetapkan Jadwal Pembahasan RPJMD 2025-2029

Utarakannews.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan dua agenda rapat penting pada Senin (2/6/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare.

Agenda yang dibahas yakni penyerahan hasil reses dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kedua agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Yusuf Lapanna.

​Penyerahan Hasil Reses dan Penetapan Jadwal RPJMD

Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan untuk menerima hasil kegiatan reses yang telah dirampungkan oleh 25 anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Secara bergantian, perwakilan anggota DPRD dari tiap dapil menyerahkan hasil reses yang diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Suyuti.

​Setelah agenda penyerahan hasil reses selesai, rapat dilanjutkan dengan Rapat Bamus yang dihadiri anggota Bamus.

Rapat ini berfokus pada rencana jadwal penyerahan dan tahapan pembahasan Ranperda RPJMD dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare ke DPRD.

​“Kalau berdasarkan kegiatan Ranperda lainnya, ada penyerahan, pandangan fraksi, jawaban wali kota atas pandangan fraksi, lalu pembentukan pansus, penyerahan hasil laporan pembahasan pansus, pandangan akhir fraksi, dan persetujuan bersama,” kata Kaharuddin Kadir, menjelaskan tahapan proses legislasi.

​Jadwal Padat Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029

​Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Bamus, Pimpinan DPRD bersama anggota Bamus menyepakati jadwal padat untuk pembahasan Ranperda RPJMD tersebut:

  • ​Selasa, 10 Juni 2025: Rapat Paripurna penyerahan Ranperda RPJMD oleh Pemkot Parepare.
  • ​Rabu Pagi, 11 Juni 2025: Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
  • ​Rabu Sore, 11 Juni 2025: Penjadwalan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

​“Pansus diberi waktu bekerja untuk membahas ranperda itu selama 19 hari kalender,” jelas Kaharuddin Kadir.

​Setelah kerja Pansus, tahapan dilanjutkan dengan paripurna penutup:

  • ​30 Juni 2025: Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi.
  • ​1 Juli 2025: Rapat Paripurna Persetujuan Bersama untuk penetapan Perda RPJMD 2025-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *