Utarakannews.com, Parepare – Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare berdampak luas pada psikologis para pengemudi armada lainnya. Hingga saat ini, rekan mereka bersama kendaraan operasional tersebut sudah 20 hari diamankan oleh kepolisian terkait proses penanganan kasus kecelakaan.
Kondisi itu membuat sejumlah sopir Damkar mengaku mulai trauma dan takut kembali membawa kendaraan pemadam ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Saat ini kami para sopir agak trauma dan takut membawa mobil, karena apa yang dialami oleh rekan kami merupakan bukti nyata risiko yang dia hadapi,” ujar seorang sopir Damkar.
Meski demikian, para sopir Damkar tidak tinggal diam melihat persoalan yang dihadapi rekan mereka. Sesama personel Damkar bahkan rela mengumpulkan dana secara patungan sebagai bentuk kontribusi.
“Dan perlu diketahui, untuk membantu rekan kami, di sini kami rela patungan, sebagai bentuk kontribusi agar bisa terselesaikan dengan cepat dan baik, walaupun upaya itu belum membuahkan hasil,” katanya.
Lamanya proses penanganan perkara yang memakan waktu sekitar 20 hari di kepolisian menimbulkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran mendalam bagi para sopir. Mereka berharap ada kejelasan mengenai perkembangan perkara dan kepastian terhadap rekan yang terlibat.
Di sisi lain, kendaraan Damkar merupakan armada vital yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemadaman dan penyelamatan masyarakat. Pengamanan kendaraan tersebut berpotensi memengaruhi kesiapan armada apabila tidak segera ada kepastian mengenai statusnya dalam proses hukum.
Para sopir Damkar kini berada dalam posisi dilematis. Ketika menerima laporan kebakaran, mereka dituntut bergerak cepat menuju lokasi. Namun, pengalaman yang menimpa rekan mereka membuat sebagian sopir kini lebih khawatir saat berada di balik kemudi.
“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi,” ungkap kegelisahan di kalangan sopir.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf a menempatkan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, Pasal 135 ayat (1) menyebutkan kendaraan yang memperoleh hak utama harus dikawal petugas kepolisian dan/vatau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kepala Dinas Damkar Parepare, Abdul Waris Muhiddin, diharapkan memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para sopir sekaligus memastikan adanya prosedur keselamatan dan pendampingan bagi personel yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional kendaraan Damkar, mulai dari SOP pengemudi, penggunaan sirene dan lampu rotator, prosedur ketika melintasi lalu lintas padat, hingga mekanisme pendampingan personel ketika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas.
Para sopir tidak hanya membutuhkan kendaraan dan peralatan untuk memadamkan api, tetapi juga kepastian prosedur dan perlindungan kelembagaan ketika menjalankan tugas kemanusiaan—mengingat ketika masyarakat berlari menjauh dari api, para petugas Damkar justru harus bergerak mendekati lokasi.
Kini, para sopir Damkar berharap persoalan yang menimpa rekan mereka segera mendapatkan kejelasan dan tidak membuat mereka kehilangan keberanian untuk menjalankan tugas.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” ujarnya.
