Utarakannews.com, Parepare – Institut Andi Sapada (IAS) Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang relevan dan visioner. Hal ini diwujudkan dengan dibukanya Program Studi (Prodi) Kriminologi, sebuah disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan dari berbagai sudut pandang-mulai dari perilaku kriminal, faktor sosial penyebabnya, hingga sistem peradilan pidana dan pencegahannya.
Langkah ini merupakan terobosan signifikan bagi IAS, bahkan bagi kawasan Indonesia Timur. Diketahui, Prodi Kriminologi IAS Parepare diklaim menjadi yang pertama di wilayah tersebut, menjadikannya pionir dan pusat kajian kriminologi yang baru.
Hadirnya Prodi Kriminologi di tengah masyarakat Parepare dan Sulawesi Selatan ini sangat relevan. Di era kompleksitas masalah sosial saat ini, kebutuhan akan para ahli yang mampu menganalisis, memahami, dan merumuskan kebijakan berbasis bukti untuk menanggulangi kejahatan semakin mendesak.
Dengan dukungan fasilitas dan visi yang kuat dari Rektor IAS, Prof. Bahtiar Tijjang, Prodi Kriminologi diharapkan tidak hanya melahirkan sarjana, tetapi juga agen perubahan yang memiliki sensitivitas sosial dan keterampilan analitis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.
IAS Parepare, melalui Prodi Kriminologi, kini menjadi destinasi baru bagi calon mahasiswa di Indonesia Timur yang bercita-cita mendalami ilmu sosial yang kritis, praktis, dan memiliki dampak langsung pada upaya penegakan hukum dan keadilan. Ini adalah warna baru yang menjanjikan masa depan cerah bagi Institut Andi Sapada dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Sekadar diketagui, Prodi Kriminologi IAS Parepare, mahasiswa akan dibekali pengetahuan untuk mengurai akar masalah kejahatan, bukan hanya sekadar melihat akibatnya. Selain itu, fokus kurikulum akan mencakup metode pencegahan kriminal, penanganan korban, serta evaluasi sistem peradilan pidana yang ada.
Lulusan prodi ini diproyeksikan dapat mengisi berbagai posisi strategis, seperti analis kebijakan kriminal, penyidik, konsultan keamanan, hingga peneliti di lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan), instansi pemerintah, BNN, lapas, maupun sektor swasta dan NGO.
