Utarkaannews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan aturan pembatasan biaya kampanye pada Pilkada 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu,” ujar Idham Kholik, pada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
“Yang jelas mereka harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau transparan serta akuntabilitas publik,” sambung dia.
Alasannya, angka batasan itu sangat bervariatif tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
Ia menuturkan, biaya kampanye Pilkada juga harus disesuaikan dengan luas wilayah tempat kompetisi elektoral berlangsung.
Sebab, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di kabupaten/kota, maupun tingkat provinsi.
Sehingga, batas pembiayaan kampanye bakal calon kepala daerah (bacakada) tak bisa disamaratakan.
“Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota,” sebut dia.
Adapun dalam Pemilu dan Pilpres 2024, KPU mengatur jumlah dana kampanye yang bisa diberikan oleh badan usaha maupun perseorangan.
Bagi badan usaha, jumlah sumbangan maksimal yang diberikan Rp 25 miliar untuk satu kali penyumbangan.
Sementara, seorang individu hanya boleh menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar.