Utarakannews.com, Parepare – Seorang warga bernama Fathuddin mengadu ke DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara mobilnya disita debt collector gegara cicilan kendaraan menunggak satu bulan. Fatahuddin lantas diminta membayar tebusan Rp 15 juta jika ingin mobilnya dikembalikan.
Aduan Fathuddin ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi 3 DPRD, Jumat (20/6/2025). DPRD memanggil pihak pembiayaan, pihak pengadu dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Tanggal 18 Februari itu mobil saya dikasi berhenti sama pemotor di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu saya diminta ke kantor pembiayaan. Di sana kunci dan mobil disita,” ungkap Fathuddin, Jumat (20/6/2025).
Fathuddin menjelaskan kredit mobilnya menunggak satu bulan saat mobilnya disita Februari lalu. Dia berdalih sebelumnya tertib membayar angsuran satu tahun pertamanya.
“Sudah 1 tahun berjalan (angsuran). Itu mulai 22 Februari 2024, mulai menunggak itu bulan Januari 2025,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani meminta pihak pembiayaan memberikan solusi dari masalah Fathuddin. Dia berharap masalah itu bisa selesai tanpa perlu menempuh jalur hukum.
“Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kita harap ini tidak sampai ke ranah hukum,” kata Hamran.
Komisi III DPRD Parepare memberi waktu selama 6 hari untuk menunggu solusi dari pihak leasing. Dia berharap keputusan pihak leasing bisa memberi kebijakan bagi Fathuddin.
“Kita kasih waktu sampai tanggal 26 Juni nanti. Kita tunggu semoga ada kebijakan,” pungkasnya.