Utarakannews.com, Parepare – Seorang pekerja konstruksi di Kota Parepare, Tajuddin mengaku kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah 18 tahun bekerja.
Tajuddin pun mengadukan persoalan itu di Komisi 2 DPRD Parepare.
PHK sepihak itu dimediasi melalui rapat dengar pendapat di Ruang Komisi 2 DPRD Parepare pada Selasa (6/5).
DPRD Parepare memanggil pihak perusahaan PT Lumpue Indah dan Dinas Tenaga Kerja Parepare.
“Saya sudah 18 tahun bekerja di situ. Saya diminta berhenti bekerja dengan Pak Lukito (Pimpinan PT Lumpue Indah) langsung,” ungkap Tajuddin, Selasa (6/5/2025).
Tajuddin meminta agar pihak perusahaan bisa membayar haknya sebagai pekerja sesuai aturan yang berlaku. Dia mengaku tidak berniat lagi kembali bekerja.
“Sudah tidak mau lagi pak (bekerja). Katanya saya sudah dipanggil. Saya cuma mau baiknya saja. Beri saya penghargaan dari kerja saya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Lumpue Indah, Yeni mengaku pemberhentian Tajuddin hanya secara lisan. Dia mengatakan pihak perusahaan sempat memanggil Tajuddin untuk bekerja kembali.
“Istrinya Pak Lukito itu sudah panggil kembali pak Tajuddin. Tapi mungkin pak Tajuddin sudah dapat pekerjaan lebih bagus,” ujarnya.
Untuk permintaan hak pesangon, Yeni mengatakan akan melaporkan ke pimpinan perusahaan. Dia menjelaskan pihak perusahaan ingin persoalan diselesaikan baik-baik.
“Kita akan laporkan ke pimpinan. Kami mau baik-baik sama pak Tajuddin,” imbuh dia.
Anggota Komisi 2 DPRD Parepare, Sappe meminta perusahaan memberikan uang penghargaan masa kerja ke Tajuddin. Dia memberi waktu satu pekan kepada Disnaker Parepare dan perusahaan untuk menyelesaikan permintaan Tajuddin.
“Kita kasi waktu satu pekan. Kita minta persoalan ini di Disnaker untuk diselesaikan,” pungkasnya.
