Kasus Pencurian Barang di Soreang, Polisi Limpahkan Satu Orang Tersangka ke Kejari Parepare

parepare

Utarakannews.com, Parepare – Polsek Soreang melimpahkan seorang tersangka bersama barang bukti terkait kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dihari yang sama, Polsek Soreang juga melaksanakan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejari Parepare.

Tersangka merupakan seorang pria muda berinisial T (23) asal Kabupaten Sidrap.

Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengatakan penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka dilakukan kepada jaksa.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah tahap II,” katanya.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare dan telah diterima JPU (jaksa penuntut umum),” tambahnya.

Kapolsek Soreang mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis yang telah melakukan pencurian berulang kali.

“Tersangka ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu tabung gas, satu laptop, dan satu handphone,” katanya.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan lokasi kejadiannya di Jalan HAM Arsyad, kecamatan Soreang, Parepare,” lanjut dia.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama di dua tempat yang berbeda.

Iptu Kiswan menyebut pelaku melakukan aksinya pertamanya di bulan Desember 2023 lalu dengan mencuri sepeda motor di Kecamatan Ujung.

“Barang buktinya sudah kami amankan, dan akan menyerahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKP-nya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, T (23) dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *