Kabar Baik Buat Warga Parepare, Lansia Belum Punya Akta Kelahiran Tetap Bisa Bikin, Begini Caranya

disdukcapil

Utarakannews,com, Parepare – Warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum memiliki akta kelahiran sejak kecil tak perlu berkecil hati. Dokumen penting ini tetap bisa diurus meski usia sudah menginjak lanjut usia (lansia).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Parepare, Hj. Suriani, menegaskan bahwa pencatatan kelahiran tidak hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir. Menurutnya, ketentuan pengurusan dokumen ini pada dasarnya sama untuk semua kalangan usia.

“Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Hj. Suriani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Akta kelahiran sendiri merupakan bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran yang menjadi bagian vital dari identitas hukum seseorang untuk berbagai keperluan layanan publik.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana mekanismenya bagi warga lansia di Parepare?

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Disdukcapil Parepare menjelaskan, secara umum dokumen utama yang perlu disiapkan di antaranya:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan orangtua
  • Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Kendati demikian, bagi warga lanjut usia, dokumen-dokumen pendukung tersebut sering kali sudah hilang atau tidak tersedia lagi.

Jika menghadapi kendala itu, warga tidak perlu khawatir. Disdukcapil Parepare menyediakan mekanisme pengganti menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan didukung dokumen autentik lainnya.

“Apabila terdapat dokumen yang tidak tersedia dapat digantikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan didukung dokumen autentik lainnya sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi,” jelas Suriani.

Di Mana Mengurusnya Jika Lahir di Luar Daerah?

Bagi warga Parepare yang lahir di daerah berbeda dari tempat tinggalnya saat ini, pengurusannya kini semakin mudah. Warga tidak perlu repot pulang kampung ke tempat asalnya.

Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Parepare sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP-el atau KK saat ini.

“Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” pungkasnya.

Pihak Disdukcapil Parepare memastikan bahwa seluruh proses pembuatan akta kelahiran bagi warga, termasuk para lansia, tidak dipungut biaya alias gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *