Utarakannews.com, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui Layanan Percepatan Paspor bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat karena kondisi mendesak. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama perwakilan media pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan bahwa layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak, seperti berobat ke luar negeri, pendidikan, ibadah, perjalanan dinas, maupun kepentingan keluarga lainnya.
“Melalui layanan percepatan paspor, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keamanan dalam proses penerbitannya,” jelas Ade Yanuar.
Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh paspor pada hari yang sama setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai dilakukan.
Prosedur, Biaya, dan Ketentuan Layanan
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim, menjelaskan bahwa pemohon tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
-
Biaya Tambahan: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan buku paspor).
-
Persyaratan Tambahan Kategori Khusus: Kasubsi Infokim, Eva Nurdin, menambahkan bahwa bagi kategori tertentu wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:
-
Jemaah Haji: Membawa Bukti Setoran Lunas BPIH.
-
Pelaut: Membawa Buku Pelaut dan Basic Safety Training (BST).
-
Catatan: Petugas dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
-
Eva memastikan seluruh tahapan—mulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan data biometrik, hingga pencetakan paspor—berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jalur Khusus Tanpa Antrean Online untuk Kelompok Prioritas
Selain layanan percepatan, Imigrasi Parepare juga menyediakan Jalur Prioritas yang memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, meliputi:
-
Anak di bawah umur
-
Penyandang disabilitas
-
Lanjut usia (lansia)
Kemudahan Khusus: Kelompok prioritas ini dapat langsung datang ke kantor (walk-in) tanpa perlu mendaftar online, dan akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas agar proses pelayanan berjalan nyaman. Meski demikian, mereka tetap wajib membawa dokumen persyaratan yang sah.
Daftar Biaya & Persyaratan Dokumen Resmi
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan wajib memperhatikan detail biaya dan dokumen persyaratan berdasarkan jenis permohonan berikut:
Biaya Penerbitan Paspor Elektronik (E-Paspor)
-
Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
-
Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jenis Permohonan
-
Permohonan Paspor Baru:
-
E-KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah
-
-
Penggantian Paspor (Terbitan dalam negeri sebelum 2009 / Luar negeri):
-
E-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah
-
Paspor lama
-
-
Penggantian Paspor (Terbitan di Indonesia setelah tahun 2009):
-
E-KTP
-
Paspor lama
-
-
Permohonan Paspor Anak:
-
E-KTP kedua orang tua
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran anak
-
Buku Nikah orang tua
-
Paspor orang tua dan Paspor lama anak (jika sudah memiliki)
-
-
Paspor Anak dengan Kondisi Orang Tua Bercerai (Dokumen Tambahan):
-
Seluruh syarat Paspor Anak di atas
-
Akta Perceraian
-
Penetapan Pengadilan mengenai hak asuh anak
-
