Dua Tahun Terkatung-katung, LSM PAKAR Geruduk BNI Parepare Terkait Sengkarut Klaim Asuransi BNI Life

Utarakannews.com, Parepare – Transparansi dan komitmen pelayanan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Parepare kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, proses klaim asuransi jiwa nasabah yang telah berjalan selama hampir empat tahun tak kunjung menemui titik terang.

Geram dengan ketidakpastian tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Karya Merdeka (PAKAR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor BNI Parepare, Kamis (5/3/2026).

Persoalan ini berakar dari keluhan ahli waris almarhum H. M. Ruskin T, yakni Nur Saniyyah. Sebagai penerima manfaat sah, ia merasa dipermainkan oleh pihak asuransi BNI Life. Meski seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, pembayaran klaim diduga sengaja diulur-ulur dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Nur Saniyyah membeberkan bahwa pihak perusahaan memberikan penjelasan yang berubah-ubah dan tidak konsisten. Salah satu yang paling menyakitkan bagi ahli waris adalah pernyataan sepihak perusahaan yang menyebutkan bahwa sebagian manfaat asuransi telah kadaluarsa.

Tak hanya itu, pihak BNI Life diduga mencoba melakukan manuver dengan memisahkan komponen manfaat antara Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi dalam produk unit link tersebut. Padahal, secara aturan, kedua instrumen tersebut merupakan satu kesatuan manfaat saat tertanggung meninggal dunia.

Ketua LSM PAKAR, Tenry Wara, yang mendampingi keluarga korban, menegaskan bahwa tindakan menunda-nunda klaim ini adalah bentuk nyata dari pengabaian hak konsumen. Ia menyebutkan bahwa almarhum meninggal sejak 8 Juni 2022 dalam kondisi polis aktif dan premi lunas.

“Ini sudah lewat dua tahun! Berdasarkan POJK Nomor 36 Tahun 2024, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan klaim maksimal 30 hari setelah dokumen lengkap. Bahkan, UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dengan tegas melarang penyedia jasa keuangan menghambat proses klaim nasabah,” tegas Tenry Wara.

Menurut Tenry, pola penyelesaian klaim yang tidak transparan ini berpotensi merugikan nasabah secara finansial dan mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan asuransi plat merah.

Ironisnya, saat gelombang protes ini mencuat, pihak manajemen BNI Cabang Parepare seolah enggan memberikan pertanggungjawaban moral kepada publik. Saat dikonfirmasi mengenai sengkarut klaim yang berlarut-larut ini, Manager Area BNI Parepare, Fitriani, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun.

Sikap tertutup dari pihak manajemen ini semakin memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak beres di internal dalam menangani hak-hak ahli waris. LSM PAKAR mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga hak ahli waris dibayarkan secara penuh sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *