Disdukcapil Parepare Jemput Bola Bantu Perekaman e-KTP ODGJ

Utarakannews.com, Parepare – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat (18/9/2026).

Layanan langsung ke lokasi tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, mendapatkan dokumen kependudukan resmi.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Hj Suriani, mengatakan petugas turun langsung mendatangi rumah-rumah warga agar hak sipil ODGJ tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.

“Kami dari Disdukcapil mendatangi langsung rumah warga ODGJ di Kelurahan Kampung Pisang untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Parepare,” kata Suriani kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Suriani mengungkapkan, kepemilikan dokumen kependudukan seperti e-KTP sangat penting bagi warga ODGJ. Sebab, data administrasi kependudukan tersebut menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan dasar pemerintah.

“KTP elektronik ini sangat krusial. Tanpa NIK dan e-KTP, saudara-saudara kita ini bakal kesulitan mengakses bantuan sosial, jaminan kesehatan dari pemerintah seperti BPJS, hingga penanganan medis berkelanjutan,” jelasnya.

Proses perekaman e-KTP bagi penderita ODGJ memerlukan kesabaran serta perlakuan khusus. Petugas harus menyesuaikan kondisi psikologis warga saat pengambilan foto diri maupun perekaman biometrik.

“Tentu ada tantangan tersendiri di lapangan saat menghadapi warga ODGJ. Petugas kami dituntut ekstra sabar, membujuk, dan menciptakan suasana tenang agar proses foto wajah hingga perekaman data biometrik bisa berhasil,” tambahnya.

Tak hanya itu, Suriani membeberkan bahwa terdapat penyesuaian teknis dalam proses verifikasi dokumen bagi warga ODGJ yang kesulitan atau tidak bisa membubuhkan tanda tangan.

“Untuk warga ODGJ ini, mereka tidak melakukan tanda tangan pada kolom yang disediakan. Sebagai gantinya, tanda tangan diganti dengan cap jempol tangan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Disdukcapil Parepare juga berkoordinasi erat dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta Dinas Sosial setempat guna mengidentifikasi warga rentan yang belum terdata.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan RT/RW. Jika ada laporan warga ODGJ atau lansia yang tidak memungkinkan datang ke kantor, tim jemput bola kami yang akan langsung bergerak ke rumahnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian pelayanan pengurusan e-KTP dan dokumen kependudukan di Disdukcapil Parepare diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

“Seluruh layanan kependudukan ini 100 persen gratis. Kami berharap tidak ada lagi warga Parepare yang terlewat atau belum memiliki dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *