Utarakannews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Pelimpahan ini usai dilakukan berita acara pemeriksaan dinyatakan P21 dari jaksa.
Kapolsek KPN, Iptu Sukri Abdullah menjelaskan, kedua tersangka diduga kuat melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Hari ini Unit Reskrim limpahkan 2 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Parepare, yang diduga kuat melanggar UU Darurat. Tersangka pertama pria inisial A (38) asal Kabupaten Barru,” jelas Sukri Abdulah.
Kedua, pria berinisial Y (41) asal Parepare,” kata Sukri Abdullah. Keduanya dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut Iptu Sukri memaparkan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” sebutnya.
Kedua tersangka kata Iptu Sukri, pelimpahannya diterima oleh pihak Kejari Parepare melalui Jaksa
Penuntut Umum, Syahrul.