Lahan Eks Pasar Seni Ditertibkan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

Utarakannews.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni yang terletak di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat. Langkah ini diambil lantaran sebagian lahan aset Pemkot tersebut diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pengamanan dan pembongkaran bangunan dilakukan, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu membacakan narasi resmi pengamanan aset daerah. Narasi tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan yang berada di lokasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Ia menegaskan bahwa langkah pengamanan ini bukan semata pembongkaran, melainkan upaya mengembalikan fungsi aset daerah agar kembali memberi manfaat bagi masyarakat luas.

“Selama ini lokasi ini terbengkalai dan tidak termanfaatkan dengan baik. Ke depan, kawasan ini direncanakan menjadi bagian dari pengembangan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai regulasi, termasuk pemberitahuan jauh hari kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” kata Hamka di lokasi, Jumat (2/1/2026).

Pengamanan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare diterjunkan dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. Meski sempat terjadi adu argumen antara warga dan petugas, proses pembongkaran akhirnya berjalan kondusif.

Di tengah pembongkaran, perhatian petugas juga tertuju pada barang-barang milik warga. Seluruhnya didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare untuk memastikan tidak ada yang hilang atau tertinggal.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menempuh berbagai pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Sejak Juli 2025, Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut, terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan.

“Namun tidak ada respons. Pihak yang bersangkutan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tertanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006.

Menurut Musdaliah, sertifikat aset pemerintah daerah berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah negara, bukan hak milik perseorangan.

Selain itu, status lahan juga telah melalui proses hukum panjang. Berdasarkan putusan PTUN Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, putusan PT TUN Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi memang dibatalkan secara terbatas. Namun, sisa lahan seluas 5.403 meter persegi tetap sah menjadi milik Pemerintah Kota Parepare.

Kepastian itu kembali dikuatkan melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

“Pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena tidak ada izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan ini. Jika ada pihak yang keberatan, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegas Musdaliah.

Di sisi lain, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Ia menyebut lahan itu telah dibeli dan telah mengurus surat keterangan pendaftaran tanah, meski hingga kini belum mengantongi sertifikat hak milik.

Sementara itu, Saharuddin, warga sekitar, mengingat kembali fungsi kawasan tersebut di masa lalu. Menurutnya, lokasi itu sejak dulu dikenal sebagai Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare.

“Dulu tempat ini ramai kegiatan seni. Setelah tidak aktif, sempat juga disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Jadi menurut saya, langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy sudah tepat,” akuhnya.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkot Parepare menegaskan, langkah ini dilakukan demi kepentingan publik sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *