Utarakannews.com, Parepare – Komisi III DPRD Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya keluhan 25 warga yang belum menerima sertifikat rumah dari pihak bank.
Salah seorang warga yang mengadu, Dian mengeluhkan telah melunasi angsuran dari pihak bank sejak tiga tahun lalu. Namun proses sertifikasinya belum ada tanda-tanda untuk diberikan.
“Kami sudah melunasi angsuran di pihak bank sejak tiga tahun lalu. Tapi proses sertifikatnya belum ada titik terang,” kata warga bernama Dian Wahyudi, Jumat (16/5/2025).
Dian mengatakan belum ada titik terang sehingga warga mengancam melaporkan pihak bank ke polisi.
“Kami sebagai user mewakili 25 teman-teman bahwa ketika tidak ada solusi dan tidak ada percepatan penyelesaian masalah ini mungkin kami akan menyelesaikan ke ranah hukum,” katanya.
Dian heran pihak bank dan notaris belum menyerahkan sertifikat rumah warga padahal angsuran sudah lunas. Dia menyebut alasan pihak bank tidak masuk akal.
Saya kira menurut saya alasan-alasan itu tidak rasional, seperti meminta lagi PBB. Bahkan ada teman yang mengatakan bahwa dimintai lagi pembayaran untuk menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani menjelaskan masalah sertifikat warga itu masih berproses di pihak bank dan notaris. Pihak DPRD sudah melakukan mediasi dan memberi waktu 10 hari untuk menuntaskan masalah sertifikat.
“Kita kasih waktu 10 hari tadi untuk menyelesaikan proses sertifikat para user. Nanti kita panggil kembali untuk melihat progresnya,” katanya.
Hamran mengatakan, jika dalam 10 hari pihak bank dan notaris belum menyelesaikan masalah tersebut, maka akan dikembalikan ke user untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Namun dia berharap, masalah itu selesai di DPRD saja.
“Kita harap ini bisa selesai di sini saja. Tadi kita kasih waktu 10 hari untuk menyelesaikan sertifikat para user. Kita fasilitasi dengan menghadirkan semua pihak. Kalau tidak selesai ya silakan ke ranah hukum,” ungkap dia.
