Komisi 2 DPRD Parepare Soroti Parkir RSUD Andi Makkasau

Utarakannews.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti tajam pengelolaan sistem parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare yang dikelola oleh pihak ketiga.

DPRD menilai perusahaan pengelola, yakni CV Mitra Parkir Utama, tidak profesional dalam menjalankan operasional parkir, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna jasa.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman S Agus Mante, mengungkapkan hal ini di hadapan direksi RSUD Andi Makkasau pada Selasa (15/4/2025).

“Ini banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap sistem parkir di RSUD Andi Makkasau. Setiap orang keluar tidak pernah mendapat print out berapa yang harus dibayar, ini kan tidak profesional,” kata Parman, dikutip dari keterangan resminya.

Parman bahkan menilai, sistem parkir yang diterapkan di rumah sakit tipe B tersebut menyerupai model premanisme.

“Petugasnya tidak ada seragam, tidak ada kejelasan berapa yang harus dibayar masyarakat, kemudian kendaraan tidak beraturan. Maaf saja yah, ini seperti premanisme saja, harus dievaluasi ini,” tegasnya.

RSUD Benarkan Keluhan, Perusahaan Dua Bulan Belum Setor Bagi Hasil
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeni Sari, membenarkan bahwa selama ini perusahaan pihak ketiga tersebut dinilai tidak profesional dalam mengelola parkir di area rumah sakit.

Menurut Renny, keluhan dari warga memang marak diterima. Pihak manajemen RSUD bahkan telah melakukan evaluasi internal terhadap kinerja CV Mitra Parkir Utama.
Tak hanya soal pelayanan, dr Renny juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum membayarkan dana bagi hasil kepada pihak rumah sakit selama dua bulan.

“Iya, selama dikelola pihak ketiga itu banyak sekali keluhan dari warga masyarakat dan kami sudah melakukan evaluasi internal terhadap kinerja pihak ketiga ini,” ucap Renny.

“Dari perjanjian kerja sama itu, bagi hasil adalah Rp 35 juta ke RSUD. Januari sama Maret itu belum dibayar, baru Februari itu pun setelah ada desakan dari kami. Alasannya kata mereka omsetnya tidak mencukupi,” lanjutnya.

Renny menambahkan, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pihak perusahaan. Teguran terakhir diberikan tepat pada hari itu, 15 April 2025.

“Kalau tidak dibayar, kami akan rekomendasikan untuk pemutusan kontrak,” tegas dr Renny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *