Kantor Desa Maroneng Pinrang Terbakar Usai Kericuhan Eksekusi Lahan

kantor desa maroneng

Utarakannews.com, Pinrang – Kantor Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, terbakar pascaeksekusi lahan seluas 4 hektar.

Diketahui, eksekusi lahan 4 hektar di Desa Maroneng, sempat diwarnai penolakan dan diwarnai kericuhan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Maroneng, Imrang Saing membenarkan adanya kejadian kebakaran di Kantor Desa.

“Iya, memang ada kejadian (kebakaran) tadi malam,” kata Sekdes Maroneng Imran Saing ke awak media, Sabtu (3/8/2024).

Imran mengatakan belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait kantor desa terbakar atau dibakar massa.

Termasuk kantor desa diduga dibakar pihak yang tidak menerima eksekusi lahan.

“Saya tidak bisa konfirmasi apakah memang terbakar atau ada sengaja (membakar),” ucap dia.

“Saya belum bisa kasih asumsi terkait itu (diduga dibakar pihak yang menolak eksekusi),” tegas dia.

Imran mengaku meninggalkan kantor desa sekitar pukul 22.00 Wita dan kondisi kantor desa masih belum terbakar.

Namun hari ini dia menerima informasi kantor desa terbakar.

“Saya kurang paham detail sebab saya meninggalkan lokasi jam 10 malam masih baik-baik saja,” bebernya.

Pihaknya mengaku memang sudah mengantisipasi kejadian tidak diinginkan pascaeksekusi lahan di Desa Maroneng.

Dia menyebut telah memindahkan semua dokumen dan berkas-berkas dari kantor desa ke rumah kepala desa.

“Pascaeksekusi walaupun tidak terkena penggusuran kami sudah memindahkan aktivitas ke rumah pak desa,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan pihaknya menunggu laporan dari pemerintah Desa Maroneng atau pemilih lahan untuk turun melakukan penyelidikan.

Pasalnya status kantor Desa Maroneng sebagai pinjam pakai.

“Statusnya pinjam pakai kantor desa itu. Sebenarnya dari awal ada saran dirobohkan sekalian. Memang pinjam pakai dari pemohon. Kalau ada pihak merasa dirugikan silakan buat laporan saja,” tegasnya.

“Kami menunggu laporan desa yang masuk jika memang ada kerugiannya. Kan itu statusnya bukan barang milik negara karena pinjam pakai. Intinya kami menunggu laporan. SOP-nya begitu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *