Utarakannews.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare bakal melakukan pemetaaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Devisi Data dan Infomrasi (Kordiv Datin) KPU Parepare, Kalmasyari di kegiatan rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pemutakhiran data pemilih pasca penetapan hasil Pemilu 2024.
“Memang ada empat aspek yang saat ini diperhatikan dalam pemetaan TPS. Pertama itu tidak menggabungkan keluraha, kedua kemudahan pemilih,” kata Kalmasyari, Jumat (31/5/2024).
“Aspek ketiga itu tidak memisahkan pemilih dalam satu KK (kartu keluarga) diusahakan berada di satu TPS dan keempat aspek geografis,” tambahnya.
Kalmasyari juga mengungkapkan di Pilkada 2024 ini mengalami perubahan dalam jumlah pemilih dalam satu TPS.
Pemilih satu di TPS, lanjut dia, akan diisi paling banyak 600 pemilih dan jumlah tersebut berbeda dengan Pemilu 2024, per TPS diisi paling banyak 300 pemilih.
“Penyusunan daftar pemilih ini dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang dan minimal 570 pemilih,” ungkap dia.
“Namun, ini masih akan dibahas lebih lanjut pada rakor bersama pimpinan KPU RI di awal bulan Juni nanti,” lanjut dia.
Komisioner KPU Parepare menyebut perubahan ini juga akan berdampak ke pengurangan TPS di Pilkada 2024.
“Untuk jumlah TPS tentu berkurang dengan perubahan jumlah pemilih per TPS dan ini juga kami sedang membahas permasalahan yang akan muncul jika pemilih bertambah di satu TPS,” katanya.
“Contohnya saja, wilayah di Watang Bacukiki itu ada 6 TPS pada Pemilu lalu, sekarang dengan adanya perubahan ini, hanya tinggal 3 TPS,” katanya.