Utarakannews.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan dua lembaga survei untuk Pilwalkot Parepare 2024.
Lembaga survei itu dapat melaksanakan survei atau jejak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil Pilwalkot Parepare.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, pada Selasa (26/11/2024).
“Kedua lembaga dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi yang telah kami lakukan di KPU Parepare,” kata Ahmad Perdana Putra.
Adapun kedua lembaga survei tersebut, yakni Celebes Research Center (CRC) dan PT Citra Publik Indonesia (CPI).
Ahmad Perdana menegaskan kedua lembaga survei itu telah dinyatakan terdaftar dapat menjaga independensinya.
“Keduanya sudah terdaftar di KPU setelah dilakukan verifikasi kedua lembaga ini. Mereka akan bekerja independen, berimbang berdasarkan metode dan metodologi riset yang telah ditentukan serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Anggota KPU Parepare juga mendorong jurnalis agar memberitakan hasil hitung cepat dari kedua lembaga yang telah terdaftar.
“Saya harapkan betul-betul memberitakan hasil hitung cepat lembaga yang terdaftar di KPU. Jangan yang tidak terdaftar karena tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,” tegasnya.
Sementara itu, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 16.00 Wita atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.