Wakili Kapolres, Kasat Reskrim Iptu Setiawan Musnahkan Narkoba dan Kosmetik Ilegal

Utarakannews.com – Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, wakili Kapolres, AKBP Arman Muis, melakukan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Pemusnahan narkoba jenis sabu, ganjar dan pil ekstasi ini, dengan cara diblender kemudian dicampur cairan pembersih kloset hingga hancur.

Pemusnahan dengan cara itu dilakukan, agar barang ini tidak bisa digunakan lagi. Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari 44 perkara penyalahgunaan narkoba tahun 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tahun 2023 kita kita laksanakan awal tahun ini tahun 2024 perkara tersebut terdiri dariĀ 41 perkara narkotika dan 24 perkara lain-lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Edi Digdaya, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Edi menyebutkan secara rinci jumlah narkoba yang tediri dari sabu, ganja dan ekstasi yang dimusnahkan ini.

“Kalau sabu-sabu sebanyak 357, 6 gram, ganja sebanyak 446 gram, ekstasi sebanyak 1.630 butir. Kita blender, pemusnahannya kita masukkan ke dalam blender, udah gitu kita putar campur wifol, agar tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.

Kejari Parepare juga memusnahkan berbagai macam produk kosmetik tanpa BPOM, hasil sitaan dengan cara dibakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *