Satpol PP Parepare Imbau Cakada Turunkan Sendiri Baliho yang Langgar Aturan Perda

satpol pp

Utarakannews.com, Parepare – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau tim pemenangan calon kepala daerah untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pelanggaran yang dimaksud ialah memasang baliho cakada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Parepare yang tidak sesuai ketentuannya.

Imbauan tersebut diterbitkan dalam surat dengan Nomor: 000.1.10/29/SAT.PP tentang penyampaian penurunan baliho Cakada.

Surat penyampaian itu diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat dan kebersihan kota.

Dalam surat itu menyampaikan kepada setiap Cakada untuk mengkoordinir tim pemenangannya dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya.

Satpol PP Parepare memberikan waktu selama tiga hari kepada tim pemenangan calon kepala daerah untuk menurunkan secara mandiri baliho yang telah terpasang.

Jika melewati waktu yang telah ditetapkan Satpol PP maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho hingga atribut kampanye lainnya.

Setelah ditertibkan alat peraga kampanye akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Parepare.

Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:

a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;

b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum;

c. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon;

d. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *