Utarakannews.com – Pelaku penikaman bernama Asrul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polres Sidrap.
Kasus penikaman ini terjadi di Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (24/1/2024) pukul 01.00 Wita.
Penikaman ini berawal saat korban inisial AS dan pelaku Asrul sedang pesta miras hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung percekcokan.
“Korban inisial AS dan pelaku inisal AL nongkrong bersama-sama, kemudian dalam kondisi mabuk sehingga terjadi kesalahpahaman dan dilakukan penikaman menggunakan sajam,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Kamis (25/1/2024).
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut dan ketiak.
“Mengenai bagian perut satu tusukan, kemudian juga satu tusukan lagi mengenai bagian ketiak sebelah kiri,” beber Erwin.
Pelaku telah diamankan Mapolres Sidrap usai melarikan diri ke Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.