Utarakannews.com – Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, mulai Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 wita, Bawaslu Parepare melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dini hari.
Penertiban APK pemilu ini dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Parepare, KPU Parepare, jajaran Polres Parepare, Kodim 1405/ Parepare dan Dishub Parepare. Penertiban ini dimulai denban menyisir perbatasan Parepare-Barru, tepantya di Kecamatan Bacukiki Barat.
Penertiban APK ini dihadiri Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad didampingi Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun dan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, dan Kasatpol PP Parepare, Ulfa Lanto.
“Tentunya kan dilarang kampanye di masa tenang. Makanya jajaran kami turun memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang,” tegas Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kepada Utarakannews, ditemui disela-sela penertiban, Minggu (11/2/2024) dini hari.
Saiful berujar, di masa tenang ini, pihaknya akan memastikan tak ada praktik-praktik politik uang, yang dapat mencederai demokrasi.
“Praktik politik uang juga dilarang di masa tenang, kami pastikan jangan ada praktik-praktik politik uang yang justru mencederai demkorasi kita jika itu masih dilakukan,” tukasnya.
Dia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menjaga Pemilu 2024 ini berjalan baik dengan tidak melakukan kampanye di masa tenang.
“Jangan lagi ada pembagian-pembagian yang dimaknai sebagai praktik politik uang terutama di masa tenang ini,” tandas Saiful.