Kejaksaan Parepare Musnahkan Narkotika dan Produk Kosmetik Ilegal

Utarakannews.com – Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, musnahkan narkoba jenis ganja, sabu-sabu hingga ekastasi. Barang haram ini, dimusnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih kloset lalu diblender hingga hancur.

Pemusnahan dengan cara ini dilakukan, agar barang ini tidak bisa digunakan lagi. Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari 44 perkara penyalahgunaan narkoba tahun 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tahun 2023 kita kita laksanakan awal tahun ini tahun 2024 perkara tersebut terdiri dariĀ 41 perkara narkotika dan 24 perkara lain-lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Edi Digdaya, Kamis (22/2/2024).

Perkara narkotika lanjut dia, yaitu sabu-sabu, ekstasi dan sebagainya. Barang haram ini kata Edi dengan cara dicampur cairan pembersih toilet kemudian diblender.

“Kalau sabu-sabu sebanyak 357, 6 gram, ganja sebanyak 446 gram, ekstasi sebanyak 1.630 butir. Kita blender, pemusnahannya kita masukkan ke dalam blender, udah gitu kita putar campur wifol, agar tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.

Selain barang bukti narkoba, Kejaksaan Negeri Parepare juga memusnahkan berbagai macam produk kosmetik tanpa BPOM, hasil sitaan dengan cara dibakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *