DPRD Parepare Soroti Pemkot Belum Tutup Minimarket “Hidup Perdampingan”

dprd parepare

Utarakannews.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang belum juga menutup minimarket di Jalan Nurussamawati yang melanggar peraturan daerah (perda) karena jaraknya berdekatan.

Padahal, DPRD Parepare sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup minimarket itu.

“Kemarin kami ada RDP. Kami sampaikan ini, kan sudah ada rekomendasi dari DPRD. Sudah ada juga jelas melanggar perda. Kami minta pemerintah daerah segera mengeluarkan surat penutupan sementara retail yang ada di Jalan Nurussamawati ini,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Dia menyesalkan Pemkot belum bergerak sehingga DPRD Parepare sebagai lembaga yang merekomendasikan penutupan itu menjadi sorotan. Penuturnya, muruah DPRD bisa saja dipertanyakan jika rekomendasi tidak dijalankan.

“Ini rekomendasi atas nama lembaga daerah. Jadi harus dijaga muruah lembaga dan aturan perda,” tegas Kamaluddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Asy’ari Abdullah juga menyesalkan instansi teknis yakni PUPR tidak teliti menerbitkan izin operasional.

Sehingga retail yang beroperasi di Jalan Nurussamawati tersebut akhirnya melanggar perda yakni dengan jarak berdekatan.

“Saya lihat biang keroknya ini di Dinas PUPR. Masa tidak mengkaji Perda baru menerbitkan rekomendasi perizinan. Ini yang menjadi sumber ada retail dibangun yang melanggar erda,” cetusnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *