Utarakannews.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menyetor draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Padahal, draft tersebut merupakan dokumen penting untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keterlambatan itu, beredar kabar bahwa Pemkot Parepare sengaja menahan anggaran APBD 2025 dengan tujuan agar pembahasan hanya diputuskan melalui Perwali, bukan melalui pembahasan bersama DPRD melalui rapat pleno.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan mundurnya pembahasan tersebut membuat DPRD akan menghadapi masa sulit untuk mengejar waktu dapat segera menyelesaikan APBD 2025.
“Kalau pembahasan APBD itu diatur ketentuan, kalau kita berdasarkan ketentuan pengajuan APBD pokok itu di minggu kedua bulan Juli. Ini kita sudah berada di bulan September,” katanya kepada wartawan, Senin (2/9/2024) kemarin.
Dia pun berharap proses terbentuknya pimpinan DPRD definitif hingga alat kelengkapan DPRD bisa segera terbentuk dan dimulai pembahasan APBD 2025.
“Kita memang akan berhadapan dengan masa-masa yang sulit karena APBD boleh dibahas kalau alat kelengkapan terbentuk. Kan di dalam ketentuan mengatakan APBD itu dibahas Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Badan Anggaran bisa dibentuk jika ada pimpinan definitif. Makanya kalau bisa tidak sampai 1 bulan ini ada pimpinan definitif agar APBD cepat dibahas,” ungkapnya.
Kahar mengutarakan, proses pembahasan masih dapat diselesaikan tepat waktu atau sebelum 30 November mendatang. Sebab jika tidak, maka akan ada konsekuensi terhadap penetapan APBD 2025.
“Deadline 30 November (penetapan APBD 2025). Ya harus diupayakan secepatnya ini,” tegasnya.