Utarakannews.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan peringatan tegas bagi para pengembang perumahan yang masih mengabaikan kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini ditegaskan dalam kegiatan diskusi “Ngopi Properti” yang diselenggarakan oleh BPC HIPMI Parepare berkolaborasi dengan Bank BTN dan Dinas Perkimtan di Setangkai Bunga Makka, Kamis (5/2/2025).
Plt Kepala Dinas Perkimtan Parepare, Andi Ardian, yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemkot Parepare, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah gencar melakukan penertiban lapangan. Ia menekankan bahwa RTH tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai formalitas, apalagi dialihfungsikan menjadi bangunan yang mengorbankan daerah resapan.
“Kami sudah mulai melakukan kunjungan ke beberapa perumahan untuk melihat komitmen mereka. Sesuai aturan, pengembangan perumahan wajib menyediakan 40 persen lahan non-efektif, di mana 20 persennya mutlak untuk RTH sebagai daerah resapan air. Jika tidak dilaksanakan, ada sanksi administratif hingga ketentuan pidana yang mengatur,” tegas Andi Ardian di hadapan puluhan pengusaha properti dan pengurus HIPMI.
Andi Ardian menyoroti praktik pengembang yang kerap “menitipkan” lokasi RTH di wilayah yang berbeda dari lokasi pembangunan utama dengan alasan lahan sudah terlanjur terbangun. Menurutnya, hal tersebut menyalahi fungsi ekologis RTH untuk mencegah banjir atau genangan saat hujan deras di kawasan pemukiman tersebut.
“RTH itu fungsinya mengamankan resapan air di kawasan situ. Jadi tidak boleh lagi ada kasus bangun di satu lokasi, tapi RTH-nya dipindahkan ke tempat lain yang jauh. Itu yang akan kami tindak tegas karena dampaknya merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Langkah penertiban ini diperkuat dengan rujukan regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 1 tentang RTRW dan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2025 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua BPC HIPMI Parepare, Hamka Hamid, menyambut baik ketegasan pemerintah tersebut sebagai panduan bagi para pengusaha muda agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan bisnis properti.
“Manfaatkan peluang yang telah sama-sama kita diskusikan hari ini bersama Perkimtan dan BTN Parepare. Semoga teman-teman HIPMI bisa menjadi developer yang baik untuk lingkungan daerah,” harap Hamka.
Kegiatan yang diikuti antusias oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha muda dan masyarakat umum ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi properti di Parepare yang tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga aman bagi lingkungan dalam jangka panjang.
