Utarakannews.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gangguan pernapasan menyusul penurunan kualitas udara akibat meningkatnya konsentrasi partikel halus PM2.5.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Influenza dan Gangguan Pernapasan Akibat Penurunan Kualitas Udara (PM2.5).
Surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 7 Oktober 2026, yang mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 5 Oktober 2026.
Analisis tersebut menunjukkan peningkatan konsentrasi PM2.5, dengan perubahan kualitas udara dari kategori sedang menjadi tidak sehat.
Melalui surat edaran tersebut, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Sidrap diminta mengimbau warga di wilayah masing-masing untuk menerapkan langkah pencegahan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Berikut langkah-langkah guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat penurunan kualitas udara:
- Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berada di keramaian, terutama ketika kualitas udara memburuk.
- Jaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau memakai hand sanitizer.
- Terapkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut dan hidung menggunakan siku bagian dalam atau tisu.
- Penuhi kebutuhan cairan tubuh dengan minum air yang cukup untuk mencegah dehidrasi.
- Lindungi diri dari terik matahari dengan menggunakan payung atau topi serta mengenakan pakaian longgar yang mudah menyerap keringat.
- Jaga daya tahan tubuh melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, olahraga ringan, dan tidur yang cukup.
- Segera periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan akibat polusi udara.
