Utarakannews.com, Makassar – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 untuk mendukung daya beli pekerja. Bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing pekerja adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Karena dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan (sistem rapel), maka setiap pekerja yang berhak akan menerima total bantuan sebesar Rp 900.000.
Meskipun program dan besaran dana bantuan telah diumumkan—salah satunya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto—pemerintah secara resmi masih mematangkan rincian syarat baku serta mekanisme penyaluran kepastian tanggal pencairannya.
Kendati demikian, mengacu pada ketentuan program BSU periode sebelumnya (berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker), terdapat kriteria umum serta metode pengecekan mandiri yang biasanya digunakan oleh para pekerja.
5 Kriteria Umum Calon Penerima BSU
Merujuk pada regulasi dan acuan BSU sebelumnya, berikut adalah kriteria pekerja/buruh yang umumnya menjadi sasaran penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batasan Gaji/Upah: Memiliki penghasilan atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bukan Penerima Bansos Lain: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima manfaat bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan Prof tertentu: Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Status Penerima BSU Menggunakan NIK KTP
Apabila sistem dan data resmi telah diperbarui oleh pemerintah, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima secara online melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Melalui Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Buka browser di perangkat HP atau komputer, lalu akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
– Pilih atau cari menu “Cek NIK” atau bagian pengecekan penerima.
– Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
– Masukkan kode keamanan atau captcha yang tertera di layar dengan benar.
– Klik tombol “Cek Status” atau “Cari Data”.
– Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi apakah NIK Anda tercatat sebagai calon penerima BSU atau tidak.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
– Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lengkapi data diri yang diminta (seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif).
– Ikuti petunjuk verifikasi lanjutan di layar.
– Sistem akan memproses dan menampilkan informasi status kepesertaan serta kelayakan Anda sebagai calon penerima bantuan.
3. Melalui Aplikasi Seluler JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store.
– Masuk (login) ke akun Anda, atau lakukan registrasi akun baru jika belum memilikinya.
– Pada halaman utama (beranda), gulir layar ke bagian bawah untuk mencari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
– Tekan opsi “Klik Di Sini” dan lengkapi data tambahan yang diperlukan (seperti nama ibu kandung dan nomor kontak).
– Lanjutkan prosesnya hingga sistem menampilkan hasil status kelayakan.
4. Melalui Aplikasi PosPay (Bagi Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia)
– Unduh aplikasi PosPay di ponsel Anda.
– Pada halaman utama aplikasi, ketuk ikon huruf “i” di pojok kanan bawah.
– Pilih ikon layanan Kemnaker, lalu pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah”.
– Masukkan 16 digit NIK KTP Anda dengan benar.
– Tekan tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu hingga informasi pencairan muncul di layar.
Catatan Penting: Mengingat pemerintah masih dalam tahap persiapan dan pemutakhiran data, laman atau aplikasi pengecekan resmi terkadang masih menampilkan data dari periode sebelumnya (BSU tahun lalu) atau mengalami kendala akses akibat lonjakan pengunjung. Pekerja diimbau untuk bersabar menunggu pembaruan resmi dari pihak kementerian dan memastikan agar tidak memberikan data pribadi ke tautan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
