Hakim Vonis Bebas Kasus Cabul di Parepare Disanksi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hasil Putusan Komisi Yudisial

Utarakannews.com, Parepare – Putusan bebas terdakwa kasus pencabulan anak berusia 4 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kian terkuak sebagai vonis bermasalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang kala itu membebaskan terdakwa berinisial AJ kini resmi dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (KY).

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa putusan tersebut tidak lahir dari proses peradilan yang jujur, objektif, dan berintegritas. Kasus yang menyasar korban anak usia dini ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial NT pada 16 November 2023.

Namun di ruang sidang, jeritan keadilan korban justru dipatahkan oleh vonis bebas yang kini dipertanyakan publik. Tabir kejanggalan mulai terbuka setelah kuasa hukum korban, Arni Yonathan, SH menerima petikan putusan Komisi Yudisial tertanggal 24 Januari 2026. Dalam putusan bernomor 0037/L/KY/IV/2025, KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Dengan adanya putusan Komisi Yudisial pertanggal 24 Januari 2026 berkasnya tiba kemarin. Dalam petikan putusan nomor 0037/L/KY/IV/2025, di sini ada tiga nama hakim yang tidak perlu saya sebut namanya,” katanya, Minggu (25/1/2026) malam.

Tak berhenti di situ, Arni juga menyebut jika dua hakim pemutus perkara dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan sebuah hukuman etik berat yang menandakan adanya pelanggaran serius dalam proses pengambilan putusan.

“Itu diberikan dari amar putusan, memutuskan dua hakim pemutus perkara itu, sanksinya berupa hakim non-palu selama enam bulan. Itu terjadi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” tegasnya.

Sanksi etik ini secara telanjang memperlihatkan bahwa vonis bebas AJ bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan hasil dari proses peradilan yang dinilai menyimpang.

“Jadi, di sini kita bisa menilai bahwa memang ada dalam proses putusan itu kejanggalan dalam pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arni juga mengungkap fakta mencengangkan, banyak fakta persidangan yang telah terungkap secara jelas justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan hakim. Fakta-fakta tersebut seolah dihapus dari ruang sidang ketika palu diketok.

“Di mana banyaknya fakta persidangan yang tidak tertuang dalam. Jadi hasil proses pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia ini cukup panjang, memakan waktu 1 tahun lebih,” bebernya.

Pemeriksaan KY dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak penegak hukum. Proses ini menepis anggapan bahwa sanksi dijatuhkan tanpa dasar kuat.

“Saya sempat juga diperiksa lima pengawas hakim dari Komisi Yudisial. Unit PPA juga selaku Kanit PPA juga sudah diperiksa dan jaksa penuntut umum juga sudah diperiksa,” tukasnya.

Putusan KY ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas PN Parepare sekaligus alarm keras bagi sistem peradilan pidana anak. Vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara pencabulan anak usia 4 tahun kini berdiri di atas puing-puing pelanggaran etik hakimnya sendiri.

“Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia yang memberikan petikan putusan melalui Majelis Pleno,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Parepare. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar, bagaimana mungkin putusan yang membebaskan terdakwa pencabulan anak lahir dari majelis hakim yang terbukti melanggar etik? Publik kini menunggu sikap Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *