Utarakannews.com, Sidrap – Penyidik Unit 4 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan dokter sekaligus penggiat media sosial, Resti Apriani, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha dan politisi asal Luwu Raya, Putriana Hamda Dakka atau yang akrab disapa Putri Dakka.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Resti dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini dipicu oleh unggahan Resti di akun Instagram pribadinya pada Desember 2024 lalu. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut Putri Dakka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menuding adanya penipuan terkait program subsidi umrah.
Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso menegaskan tindakan tersangka merupakan serangan terhadap kehormatan kliennya yang dilakukan secara sengaja.
“Penghinaan dilakukan secara masif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan, Jumat (16/1).
Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga terancam jeratan hukum lain terkait operasional PT Restu Haramain. Perusahaan travel di mana Resti menjabat sebagai direktur tersebut diduga tidak memiliki izin resmi PPIU dan belum mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp240 juta milik 80 calon jemaah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh pihak Putri Dakka.
Arthasasta menilai, narasi negatif yang dibangun oleh tersangka dan sejumlah pihak lain bukan sekadar kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang diduga bermuatan politis.
“Penghinaan ini kami nilai sebagai bagian dari black campaign yang terorganisasi. Kami juga memantau keterlibatan oknum lain. Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat pun dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta.
Di sisi lain, pihak Putri Dakka membantah tudingan penipuan program umrah tersebut. Berdasarkan data keuangan, Putri Dakka justru mengklaim telah menalangi dana subsidi dari kantong pribadinya sebesar Rp1,2 miliar untuk memberangkatkan jemaah dan memproses pengembalian dana (refund) bagi mereka yang membatalkan keberangkatan akibat isu ini.
Hingga berita ini diturunkan, Resti Apriani menjadi tersangka pertama dalam rangkaian laporan yang dilayangkan oleh Putri Dakka. Sejumlah nama lain yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus serupa disebut-sebut berpotensi menyusul sebagai tersangka.
