Komisi 1 DPRD Parepare Gelar RDP, Bahas Soal Lahan Reklamasi Cempae

Utarakannews.com. Parepare – Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan lahan reklamasi yang mencakup aset daerah di wilayah Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

RDP ini digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh kelompok masyarakat dari GAMAT, Kamis (3/7/2025).

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi aspirasi tersebut dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

“Kami hadirkan pihak-pihak teknis agar bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap pertanyaan masyarakat. Kami juga berharap agar pemerintah daerah segera melakukan koreksi pencatatan aset di wilayah reklamasi Cempae agar tertib,” ujar Kamaluddin.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, selaku Koordinator Komisi I, Wakil Ketua DPRD, Muh. Yusuf Lapanna, serta perwakilan dari bidang aset, bagian hukum, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, dan warga setempat.

Dalam forum itu, Kamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan citra satelit tahun 2011, luas lahan negara akibat dampak reklamasi di kawasan Cempae mencapai 13,5 hektare, sementara penimbunan badan jalan diperkirakan seluas 5 hektare.

RDP ini menegaskan komitmen DPRD Parepare untuk mengawasi dan menjaga aset daerah agar tercatat secara jelas dan tertib. Komisi I juga berjanji akan terus mengawal proses koreksi pencatatan aset di wilayah reklamasi guna menghindari potensi konflik hukum atau administrasi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *