KPU Umumkan Dana Kampanye 4 Paslon Pilwalkot Parepare, Ini Rinciannya

pilwalkot parepare

Utarakannews.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSKD) empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare.

Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor: 2033/PP.06.2-Pu/7372/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024.

Dalam surat itu, LPSDK paslon nomor urut 1 Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar sebesar Rp 805.000.000, paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang sebesar Rp 500.777.000.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto sebesar Rp 1.060.000.000, terakhir paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam sebesar Rp 1.300.000.000.

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare Nur Islah menjelaskan sumbangan dana kampanye berasal dari dana pribadi paslon hingga sumbangan dari perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.

“Sumbernya ada yang berasal dari dana pribadi paslon itu sendiri, ada dari perseorangan, dan juga ada dari badan hukum swasta,” kata Islah, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (28/10/2024).

Anggota KPU Parepare itu juga menjelaskan tahapan selanjutnya yakni penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Islah mengatakan penyampaiannya ke KPU lewat SiKADEKA.

“Tahapan selanjutnya adalah tahapan Penyampaian LPPDK yaitu pada 24 November 2024,” jelasnya

“Tim paslon Akan disampaikan atau diserahkan paslon ke KPU melalui SiKADEKA,” tambahnya.

“Jika ada kekeliruan, diberi kesempatan memperbaiki dan menyampaikan ke KPU dan batasnya pada 25 November,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *