Utarakannews.com, Parepare – Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Pj Wali Kota Parepare saat ini dijabat Akbar Ali akan digantikan oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani.
Kabar tersebut ramai tersebar di media sosial. Surat tersebut diterbitkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare per 9 September 2024.
Surat tersebut diterbitkan pada Senin (9/9/2024) kemarin yang ditandangani langsung Mendagri Tito Karnavian dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi dengan nomor 100.2.1.3.-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Parepare.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membenarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota.
Kaharuddin Kadir juga telah mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut ke Biro Pemerintahan Setdako Parepare.
“Iya saya dapat info juga. Sudah saya sudah konfirmasi biro pemerintahan juga, digantikan sama pak Abdul Hayat,” kata Kaharuddin, ke awak media pada Sabtu (14/9/2024).
Pihaknya mengungkapkan, pelantikan Pj Wali Kota Parepare baru akan diperkirakan akan berlangsung pada Rabu (18/9/2024).
Meski demikian, Kaharuddin masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Diperkirakan hari Rabu yah (pelantikan) pasti Forkopimda diundang. Tapi sementara kami masih menunggu undangan pelantikan (Pj Wali Kota Parepare baru) itu,” ungkapnya.
Diketahui, Kemendagri menetapkan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2024.
Akbar Ali mengisi kekosongan kepemimpinan setelah kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim yang masa jabatannya berakhir.